Langsung saja, Wudhu seseorang akan batal jika :
- Keluarnya sesuatu dari salah satu dari 2 jalan, yakni dari jalan depan (Qubul) dan dari jalan belakang (Dubur) seperti buang air kecil, buang angin (kentut, walaupun hanya sedikit), dan perkara sejenisnya kecuali mani.
- Hilang akal disebabkan tidur atau sejenisnya. Wudhu tidak batal walaupun dalam kondisi tidur apabila tidurnya dengan menetapkan pelungguhan (pantat) pada permukaan bumi. Tidurnya dalam kondisi duduk dan tidak bersandar pada dinding.
- Bertemunya kulit seorang laki – laki dengan seorang perempuan yang bukan muhrimnya tanpa adanya aling – aling atau pembatas seperti ketika berjabat tangan.
- Menyentuh Qubul anak adam menggunakan batin dari telapak tangan (sisi sebelah dalam).
Jika wudhunya batal, tentunya kita tidak boleh memegang mushaf (Al Qur’an), sholat. Untuk memegang mushaf dan sholat, maka harus berwudhu kembali sesuai dengan Syarat, fardhu, dan sebisa mungkin melaksanakan sunnah – sunnah wudhu.
Semoga dapat memberi manfaat..